ilustrasi
Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai sikap Polda Metro Jaya melarang aksi #112 sebagai upaya menghibur Presiden Joko Widodo. Polda Metro disebut menghibur Jokowi karena bingung menyikapi rangkaian peristiwa yang terjadi belakangan ini.
"Jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung enggak ngerti arahan Polri, Kapolri bingung enggak ngerti arahan Presiden, (karena) Presiden enggak bicara. Ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur Presiden, dengan cara yang tidak-tidak," kata Fahri di kompleks DPR, Rabu (8/2).
Larangan menggelar Aksi #112 diutarakan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/2).
Argo mengatakan, polisi tidak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi massa 112 yang rencananya digelar di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu. Polisi akan membubarkan paksa jika aksi tersebut tetap digelar.
Menurut Fahri, Polda tidak sepantasnya melarang Aksi #112. Sebab, menyatakan pendapat secara lisan mau pun tulisan dalam bentuk aksi merupakan hal yang sah dan konstitusional karena diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Rakyat itu biarin aja, enggak akan bikin rusuh, jangan diprovokasi. Intelnya diperkuat jangan ada banyak provokator masuk (dalam aksi), jangan bikin provokator," kata Fahri.
Fahri juga mengkritik Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar yang mengimbau warga tidak melakukan kegiatan yang bersifat politis menjelang dan selama masa tenang.
Bagi Fahri apa pun yang ada di Indonesia adalah politik. "Ya semua politik, negara ini politik. Emang apa salahnya politik? Politik itu ada, ya kan," kata Fahri.
Pelaksanaan unjuk rasa dan aksi sejenisnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 10 diatur bahwa setiap kelompok yang mau menggelar unjuk rasa harus mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum hari unjuk rasa.
Di sisi lain, Polri diwajibkan memberikan surat tanda terima pemberitahuan, segera setelah menerima surat pemberitahuan.
Undang-undang Nomor 9/1998 tidak mengatur secara spesifik larangan melakukan unjuk rasa. Namun, berdasarkan Pasal 15, Polri diberi kewenangan untuk membubarkan penyampaian pendapat di muka umum apabila aksi itu tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur.
Sumber: cnnindonesia
0 Response to " Fahri Hamzah Sebut Larangan Demo 112 Hanyalah untuk Hibur Presiden"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;