ilustrasi
Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terlalu bertele-tele dan aneh.
Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Digdoyo mengungkan, Padahal kasus dan unsur-unsur pasal dalam kasus ini sudah sangat jelas.
Bahkan yurisprudensi kasus penistaan agama juga sudah banyak.
"Mari flashback kasus Arswendo yang cuma buat angket tokoh yang dikagumi remaja tahun 1990. Ia letakkan Nabi Muhammad SAW di nomor 11 di bawah dirinya. Arswendo langsung ditangkap, disidang, dan dipenjara 5 tahun," ujar dia.
Bukan hanya itu, kasus Permadi pada tahun 1996 yang hanya mengatakan bahwa dirinya tidak beragama juga mengalami hal serupa.
Lia Eden yang mengaku Jibril dan Ahmad Musadeg yang mengaku nabi juga langsung disidang.
"Semua kasus penistaan agama proses hukumnya cepat, murah, sederhana. Cuma tiga kali sidang selesai, divonis pelakunya semua nenyesal tidak ulangi lagi perbuatannya," sambung ketua Penanggulangan Penodaan Agama tersebut.
"Kenapa kasus ahok ini jadi aneh bertele-tele? Jauh dari azas persidangan yang harus cepat, murah, dan sederhana," ujar Anton seperti dilansir dari kantor berita politik RMOL.
Sumber: rmoljakarta
0 Response to "Saat Semua Kasus Penistaan Agama Diproses Cepat, Kenapa Kasus Ahok Terkesan Dibuat Bertele-Tele?"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;