Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah


TEMPO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus pencemaran nama baik, Benny Handoko, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2014. Pemilik akun @benhan menyatakan siap menghadapi vonis.


“Secara fisik dan mental sudah siap, karena sudah menjalani persidangan selama empat bulan dari,” kata Benny kepada wartawan sebelum persidangan dimulai. “Saya sudah siap menghadapi vonis.”


Benny dituntut satu tahun penjara dan percobaan dua tahun oleh jaksa penuntut umum. Benny tetap yakin dia tidak bersalah. Dia meminta para pengguna Internet untuk bersatu. “Supaya mendorong DPR merivisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya. Kata dia, ancaman 6 tahun bisa membuat orang kehilangan pekerjaan dan bikin stres keluarga.


Kasus pencemaran bermula dari kicauan Benny terhadap M. Misbakhun, kini politikus Golkar, di Twitter. Benny menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny sempat perang di dunia maya hingga akhirnya bekas politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE .


SINGGIH SOARES


Berita Terpopuler:


Rudi Menangkan Bhatoegana, Kawan SMA Ibas Komplain


Ruhut: Potong Leher Saya jika Ibas Korupsi!


Ibas Disebut dalam Persidangan Rudi Rubiandini


PKS: Banjir Perkecil Peluang Jokowi Jadi Capres


Jokowi Tak Bisa Terus-terusan Ngider



Source: http://ift.tt/1ftoasD






via HeniPutra.Net http://ift.tt/1kaFfgB

0 Response to "Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;