Guru Besar Unpad: Presiden Jokowi Langgar Dua UU Sekaligus jika Ahok tak Diberhentikan

Ilustrasi

Jika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tetap melanjutkan jabatan Gubernur DKI, maka Presiden Joko Widodo melanggar dua Undang Undang sekaligus, yakni, UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada.

Penegasan itu disampaikan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menanggapi sikap Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyatakan Ahok bisa kembali menjabat Gubernur DKI setelah masa cuti berakhir.

“Menurut UU Pemda dan UU Pilkada status terdakwa diberhentikan sementara wajib hukumnya tidak ada kecuali. Cuti berakhir@bagi ahok@maka pemberhentian sementara berlaku dan plt Gubernur diperpanjang lagi,” tegas Romli di akun Twitter ‏@rajasundawiwaha.

Untuk itu @rajasundawiwaha mengingatkan: “Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur@maka presiden melanggar dua UU tersebut.”

Secara khusus Romli meminta Mendagri membedakan antara “pemberhentian sementara karena cuti sebagai paslon Gubernur DKI” dan karena “status terdakwa” Ahok. “Bapak Mendagri harus dibedakan antara pemberhentian sementara karena cuti sebagai paslon Gub DKI dan karena status terdakwa,” tegas @rajasundawiwaha.

@rajasundawiwaha juga menulis: “Pendapat saya bukan karena kebencian tetapi saya ingin hukum ditegakkan sungguh-sungguh di negeri ini karena asas equality before the law berlaku terhadap siapapun.”

Sebelumnya, Mendagri Tjajo Kumolo menegaskan bahwa undang undang hanya mengatakan izin cuti hanya sampai kampanye selesai. Untuk itu jabatan Ahok dikembalikan lagi.

Menurut Tjahjo, untuk memberhentikan sementara jabatan Ahok, harus ada tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, yang menyatakan dihukum di atas 5 tahun penjara. Ahok saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ahok disangkakan Pasal 156 atau 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun, sedangkan masa pidana penjara dalam Pasal 156 a maksimal adalah lima tahun.

Sedangkan berdasar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan.

Sumber: intelijen

0 Response to "Guru Besar Unpad: Presiden Jokowi Langgar Dua UU Sekaligus jika Ahok tak Diberhentikan"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;