Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
Giuily Dijanjikan 4 ribu Dollar AS Untuk Bawa 3kg Shabu
TRIBUNNEWS.COM.DENPASAR, – Francois Jacques Giuily (49) asal Prancis, dijanjikan uang senilai 4 ribu USD jika berhasil membawa shabu seberat 3.10 gram ke suatu guest house di Bali. Ini diungkapkan Giuily saat sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, kamis (10/4/2014) siang. Sebelum ia berhasil membawa barang haram, kantor Bea dan Cukai berhasil membongkar import shabu itu.
Di dampingi seorang penerjemah bahasa Prancis Alida (58) Giuily menjalani sidang pertamanya. Persidangan berlangsung bertele-tele karena Giuily memberikan pernyataan yang berputar-putar. Hakim Ketua, I Gede Ketut Wanugraha terlihat kesal karena pertanyaan yang ia ajukan di jawab lama oleh Giuily bersama Alida menggunakan bahasa Prancis.
Tim penasehat hukum yang di tunjuk Giuily tidak melakukan esepsi, atau pembelaan saat di bacakannya dakwaan terhadap kliennya. Penasehat hukum meminta sidang dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tahap selanjutnya penyampaian kesaksian yang dibawa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Gede Putu Atmaja. Namun saat Hakim Ketua menanyakan kepada JPU, Atmaja menyatakan saksi tidak bisa hadir dalam persidangan ini. Persidangan akan dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pernyataan saksi.
Dua saksi rencanya akan di hadirkan kamis depan merupakan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai. Dua saksi itu diantaranya Fuad Al Amin dan Christian Septa Nugraha. Mereka merupakan saksi kunci dari ditemukannya shabu seberat 3.10kg yang ada di dalam koper berwarna merah merk Summit. Saat melewati mesin X-Ray koper itu terlihat ada benda mencurigakan berbentuk kristal bening/putih.
Saat dibongkar isi koper tersebut hanya ada beberapa pakaian Giuily dan alat mandi. Isi koper dikosongkan dan dilakukan pemeriksaan kembali menggunakan mesin X-Ray. Kecurigaan terlihat dari dinding rongga koper merah itu. Setelah dilakukan pencongkelan terhadap dinding rongga koper, ditemukan dua bungkusan plastik berwarna putih. Selanjutnya petugas bea dan cukai membawa barang yang dicurigai merupakan shabu ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dari hasil uji laboratorium Dir Reserse Narkoba Polda Bali, kedua bungkusan plastik putih itu positif merupakan Methamphetamine (shabu). Masing-masing bungkusan plastik seberat 1.510 gram dan 1.500 gram. Giuily di dakwa Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya Giuily di tangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai Minggu sekitar pukul 03.15 (19/1). Ia melakukan penerbangan dari Malaysia menggunakan pesawat Malaysia Airways MH 867.
Menurut keterangan Giuily kepada penyidik, ia ditugaskan John Narco asal Gambia Afrika membawa shabu ke Bali. Ia mengenal Narco melalui internet. Pada tanggal 10 Januari Giuily dihubungi Narco dan memintanya mengambil barang di Dakkar Senegal. Keseluruhan akomodasi akan di tanggung Narco. Namun karena Giuily tidak bisa melakukan perjalanan kesana, ia melakukan perjalanan dari Sofia Bulgaria ke Istambul Turki menggunakan pesawat Turkish Airline. Setibanya di Istambul Turki ia menuju Dakkar Senegal hari rabu 15 januari. Mereka bertemu di Sousoum Hotel Dakkar. Dari pertemuan itu, Narco meminta Giuily membawa paket shabu ke Denpasar Bali.(zae)
Baca Juga:
Persidangan Perdana Franscis Jacques Giuily di PN Denpasar
3 KPPS Meninggal Saat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Polisi Cokok Pria Pembuang Bayi di PRJ Dibekuk
Source: http://ift.tt/1lM9Way
via HeniPutra.Net http://ift.tt/1etfphh
0 Response to "Persidangan Perdana Franscis Jacques Giuily di PN Denpasar"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;