Mabes Polri butuh 2 pekan tangkap pelaku paedofilia di Surabaya


MERDEKA.COM. Pelaku paedofilia asal Surabaya, Jawa Timur, Tjandra Adi Gunawan, baru bisa dibekuk di tempat kerja oleh tim dari Mabes Polri setelah dua pekan dilacak. Pria berusia 37 tahunan, warga Sukolilo, Surabaya itu ditangkap sebab telah mengunggah 10.236 foto porno anak di internet, yang korbannya yang rata-rata murid sekolah dasar (SD).


Menurut Kasubdit Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Wahyu Sri Bintoro, kasus itu bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima pihaknya dari keluarga salah satu korban pada akhir 2013 silam.


“Akhir tahun 2013, ada LP terkait anaknya yang menjadi korban. Kemudian kita melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kita melakukan pelacakan terkait IP Address tersangka di internet,” terang Wahyu di Mapolda Jawa Timur, Kamis (17/4).


Selanjutnya, pada Febuari 2014, Mabes Polri juga menerima laporan kasus yang sama. Sehingga pihak Polda Jawa Timur, dalam hal ini Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, melakukan koordinasi dan melimpahkan kasus tersebut ke Mabes Polri.


“Pada awal 2014, Bareskrim Polri juga mendapat informasi yang sama, ada kasus di Polda Jatim. Setelah melakukan koordinasi, ternyata modus dan tersangkanya sama. Kemudian kita limpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Dan kita lakukan penangkapan bersama-sama di Surabaya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan pihak Unit Cyber Crime Mabes Polri,” ujarnya.


Tersangka ditangkap pada 24 Maret 2014, sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kerjanya, yaitu di PT KSM di Surabaya. Tersangka adalah dosen di Lembaga Pendidikan Prisma Profesional di Surabaya dan Manager Quality Assurance PT KSM di Surabaya.


Dalam penyelidikan Mabes Polri, tersangka telah mengunggah 10.236 foto pornografi anak, yang rata-rata korbannya murid sekolah dasar (SD). Korban yang baru diketahui, berjumlah enam anak, di antaranya empat siswi SD berusia 11 hingga 12 tahun, satu siswi SMP 14 tahun, dan satu siswa SMP 14 tahun.


Tersangka sendiri berstatus menikah dan belum mempunyai anak. Dia tinggal bersama istrinya di daerah Sukolilo, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan psikologis, masa lalu tersangka yang menyebabkannya tidak bisa mengendalikan emosi, tertutup (introvert), dan merasa inverior.


Selanjutnya, tersangka dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.


Topik hangat hari ini:

Ini modus penjahat pedofil yang marak di Indonesia

Ini kata ABG tak kenal empati ibu hamil soal statusnya di Path

Bikin 5 orang tewas di Boyolali, waspadai kencing tikus

Dibully, Dinda yang marah pada ibu hamil di KRL minta maaf

Manuver Ruhut Sitompul, dulu serang kini sayang Jokowi


Sumber: Merdeka.com



Source: http://ift.tt/1l6Qxo0






via HeniPutra.Net http://ift.tt/1lbeLcq

0 Response to "Mabes Polri butuh 2 pekan tangkap pelaku paedofilia di Surabaya"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;