MERDEKA.COM. Bank Indonesia (BI) meminta kepada penerbit uang elektronik atau e-money debit untuk tidak memberlakukan nilai minimum transaksi. Hal ini perlu dilakukan untuk melindungi nasabah.
Kepala Departemen kebijakan dan pengawasan sistem pembayaran BI, Rosmaya Hadi mengatakan jika penerbit menentukan batas minimum, maka uang yang tersisa dalam kartu tersebut tidak bisa diambil dan ini merugikan konsumen.
“Biasanya kan penerbit (bank) kalau sudah Rp 50.000 tidak bisa ditarik lagi. Kalau uang elektronik harus bisa,” ujarnya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (17/4).
Selain itu, nilai uang elektronik juga harus dapat digunakan seluruhnya sampai bersaldo nihil. “Bisa diambil sampai saldo Rp 0,” tegas dia.
Bank sentral juga melarang penerbit uang elektronik menetapkan minimum nilai transaksi baik untuk penggunaan maupun persyaratan pengakhiran penggunaan. “Kami juga tidak memperbolehkan penerbit uang elektronik menahan atau memblokir nilai uang elektronik secara sepihak,” ungkapnya.
Adapun dalam catatan BI, saat ini terdapat 17 penerbit uang elektronik. Ketujuh belas penerbit uang elektronik tersebut terdiri dari Bank Umum, Bank Pembangunan Daerah dan Lembaga Selain Bank.
Penerbit uang elektronik yang telah mendapat izin resmi kemudian akan dievaluasi lima tahun sekali.
Berikut nama penerbit uang elektronik (e-money):
1. Bank Central Asia (Tbk) nama e-money Flazz,
2. Bank Mandiri (Persero) Tbk, nama Indomaret Card, Gaz card dan e-toll,
3. Bank Mega Tbk, Studio Pass Card dan Smart Card,
4. Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) tbk, Namanya Java Jazz Card dan Kartuku,
5. Bank Rakyat Indonesia, BRIZZI,
6. BPD DKI Jakarta, namanya Jak Card,
7. PT. Indosat dengan nama e-money Dompetku,
8. PT. Skye Sab Indonesia nama emoney Skye Card,
9. PT. Telekomunikasi Indonesia, Flexy Cash dan i-Vas Card,
10. PT Telekomunikasi Selular dengan nama T-Cash,
11. PT. XL Axiata namanya XL Tunai,
12. PT. Finnet Indonesia, namanya FinChannel,
13. PT. Artajasa Pembayaran Elektronis, namanya MYNT,
14. Bank Permata Tbk, namanya BBMMoney,
15. PT. Nusa Satu Inti Artha, namanya DokuPay,
16. PT. Bank CIMB Niaga, Tbk, namanya Rekening Ponsel,
17. PT Bank Nationalnobu, namanya Nobu E-Money.
Topik hangat hari ini:
Kebiasaan mengonsumsi daging hewan ekstrem berisiko kematian
8 Aktris ini pantas menggantikan Gal Gadot sebagai Wonder Woman
5 Alasan kenapa pria kidal layak dijadikan pasangan
Manajer paedofil simpan 10.236 foto pornografi anak
5 Selebriti Indonesia yang terkenal playboy
Sumber: Merdeka.com
Source: http://ift.tt/1l6WLE8
via HeniPutra.Net http://ift.tt/1l758zK
0 Response to "BI haramkan batas minimum transaksi uang elektronik"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;