BI : Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang


TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas mengatakan, penggunaan Bitcoin merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.






via HeniPutra.Net http://ift.tt/K6wuoO

0 Response to "BI : Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;