TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran, Ronald Waas mengatakan, penggunaan Bitcoin merupakan tindakan yang melanggar undang-undang.
via HeniPutra.Net http://ift.tt/K6wuoO
0 Response to "BI : Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang"
0 Response to "BI : Penggunaan Bitcoin Melanggar Undang-undang"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;