TEMPO.CO, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, boleh dilakukan. Namun, usai dilantik, Hambit langsung diberhentikan.
via HeniPutra.Net http://heniputra.net/hambit-bintih-boleh-dilantik-langsung-diberhentikan.html
0 Response to "Hambit Bintih Boleh Dilantik, Langsung Diberhentikan"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;