TEMPO.CO, Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk menilai ada kejanggalan dalam putusan gugatan Marimutu Sinivasan, pendiri Texmaco Group, terhadap pemerintah. Salah satunya, kebocoran data laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deddy Iskandar, kuasa hukum PT BNI, menyatakan laporan BPKP yang ada dalam gugatan perdata Texmaco terhadap pemerintah itu merupakan dokumen negara yang kala itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi Texmaco. ”Kenapa laporan BPKP bisa keluar? Kami juga tidak tahu apakah laporan itu boleh digunakan,” ujar dia.
Laporan BPKP, menurut Deddy, sesuai nota kesepahaman, tidak boleh digunakan untuk menghitung utang dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan tidak boleh dipersalahkan. ”Tujuan dari laporan BPKP itu adalah untuk menemukan dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, misalnya apakah ada unsur korupsi dalam pemberian fasilitas kepada Texmaco,” kata Deddy.
Ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Texmaco terhadap PT Perusahaan Pengelolaan Aset (perusahaan pengelola aset yang pernah ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional), PT BNI Tbk, dan Kementerian Keuangan. Pengadilan menyatakan, perjanjian restrukturisasi utang atau master restructuring agreement (MRA) yang diteken pemerintah dan Texmaco pada 23 Mei 2001 tidak sah. ”Batal karena merupakan perbuatan melawan hukum,” kata hakim ketua Muhammad Razzad pada saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2013.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lainnya, yakni pengembalian aset-aset perusahaan Texmaco dan pengembalian dua perusahaan yang dibentuk pemerintah dan Texmaco, yaitu PT Bina Prima Perdana dan PT Jaya Perkasa Engenering, kepada posisi semula. ”Semua yang berdasarkan MRA tersebut tidak sah,” kata Razzad.
Deddy mengatakan, dalam putusan itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai penyitaan yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Hakim juga tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pembendaharaan Negara dalam perkara tersebut. Adanya putusan itu, Deddy menegaskan pihak BNI akan mengajukan banding.
RIZKI PUSPITA SARI
Source: http://id.berita.yahoo.com/dipertanyakan-data-bpkp-soal-texmaco-bisa-bocor-032026646.html
via HeniPutra.Net http://heniputra.net/dipertanyakan-data-bpkp-soal-texmaco-bisa-bocor.html
0 Response to "Dipertanyakan, Data BPKP soal Texmaco Bisa Bocor"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;