Konstitusi Baru Mesir Resmi ‘Haramkan’ Partai Berbasis Keagamaan

Dunia


Ahad 27 Muharram 1435 / 1 December 2013 07:18


SEBUAH komite Mesir yang bertugas menyusun konstitusi baru telah menyetujui sebuah artikel yang melarang pembentukan partai-partai keagamaan.


Empat puluh delapan anggota dari 50-anggota panel yang hadir pada hari Sabtu kemarin (30/11/2013) melakukan pemilihan untuk 247 artikel dari piagam baru dan menyetujui lebih dari setengah dari artikel, kantor berita negara Mesir MENA melaporkan.


Voting terhadap artikel yang tersisa akan dilanjutkan pada hari Ahad sore. Jika diadopsi secara penuh, konstitusi diharapkan akan diajukan ke referendum pada bulan Desember atau awal tahun depan.


Artikel yang disetujui pada hari Sabtu kemarin termasuk salah satunya yang melarang pembentukan partai agama atau partai berbasis agama. Dan larangan partai berbau agama ini pernah berlaku selama Hosni Mubarak memerintah 30 tahun dengan kediktatorannya.


Artikel ini diharapkan memiliki konsekuensi kepada Partai Kebebasan dan Keadilan Ikhwanul Muslimin yang merupakan asal Partai Presiden Muhammad Mursi, yang digulingkan oleh militer pada bulan Juli.


Kelompok HAM mengatakan piagam baru ini memperkuat militer dan memberikan kekebalan terhadap Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF).


Awal bulan November, terungkap bahwa Jenderal Abdul Fattah As-Sisi, panglima militer dan menteri pertahanan, telah mencari imunitas bagi dewan militer untuk jangka waktu lima sampai sepuluh tahun.


Terungkap juga bahwa ia meminta media kampanye untuk melobi klausul tertentu untuk dimasukkan dalam konstitusi.


Klausa akan memungkinkan Sisi mempertahankan jabatannya sebagai menteri pertahanan dalam hal jika ia kalah dalam pemilihan presiden.[fq/islampos/prtv]


Redaktur: Al Furqon


Source: http://www.islampos.com/konstitusi-baru-mesir-resmi-haramkan-partai-berbasis-keagamaan-88478/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konstitusi-baru-mesir-resmi-haramkan-partai-berbasis-keagamaan



0 Response to "Konstitusi Baru Mesir Resmi ‘Haramkan’ Partai Berbasis Keagamaan"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;