Dunia
Selasa 11 Syaaban 1435 / 10 Juni 2014 12:35
PARA ulama di negeri jiran Malaysia menolak fatwa Syaikh Dr Yusuf Al-Qaradhawi yang menyatakan bahwa bahan yang asalnya dari barang haram seperti babi, statusnya menjadi halal apabila telah mengalami transformasi bahan atau perubahan zat.
Seperti dilansir surat kabar Malaysia Sinar Harian Senin kemarin (9/6/2014), Mufti negeri Perak Tan Sri Harusanni Zakaria dengan tegas mengatakan bahwa bahan-bahan yang haram di sisi agama Islam akan tetap dianggap haram meskipun ia telah mengalami perubahan zat.
Menurut Mufti Perak tersebut, istilah “istihalah” (proses perubahan zat yang membolehkan bahan-bahan haram berubah menjadi halal) yang dipakai oleh beberapa pihak, tidak bisa dijadikan landasan untuk menghalalkan sesuatu perkara khususnya di Malaysia.
“Jangan seenaknya berbicara dalam masalah isu ini. Ini masalah halal-haram. Ditambah lagi, masalah kasus ini tidak sesuai dipraktikkan di sini,” jelasnya. “Masih banyak lagi sumber halal yang bisa digunakan oleh umat Islam, jadi isu Istihalah tidak boleh digunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa bahan halal apabila telah bercampur dengan yang haram, maka barang halal itu akan dianggap haram dalam Islam.
“Harus diingat, jika dalam keadaan darurat saja dibolehkan menggunakan bahan haram, contohnya dalam perobatan. Jika seseorang pasien diharuskan melakukan imunisasi dari bahan yang ada DNA babinya dengan tujuan untuk menyelamatkan nyawanya serta tidak ada alternatif lain, makan hal itu boleh dilakukan.”
Senada dengan pernyataan Mufti Perak, Mufti Selangor Datok Muhammad Tamyes Abdul Wahid juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya jenis bahan yang telah bercampur dengan babi tetap dianggap haram meskipun telah mengalami perubahan zat.
“Jika zat babi masih terdapat dalam bahan tersebut, maka tetap dianggap haram. Hanya makanan yang secara tidak sengaja tercemar unsur babi saja yang masih bisa dimaafkan, jika sengaja menggunakan babi maka bahan itu otomatis haram,” ujar beliau.
Sedangkan Syaikh Abdul Halim Abdul Kadir, selaku pejabat Persatuan Ulam Malaysia (PUM) menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa disebut sebagai ‘Istihalah” karena konsepnya berbeda. Bagi beliau apa saja makanan yang mempunyai unsur najis tetap haram dikonsumsi umat Islam dan tidak boleh hal tersebut dianggap istihalah.
“Tidak boleh menyamakan istilah Istihalah dengan kasus kita menanam pohon menggunakan barang najis sebagai pupuknya dengan memasukkan benda haram seperti DNA babi ke dalam makanan. Menanam pohon menggunakan barang najis berbeda karena kita memasukkannya ke dalam tanah dan pohon yang kita tanam mengeluarkan buah yang sama sekali tidak melalui bahan najis tersebut. Tapi dalam kasus makanan yang sengaja dicampurkan dengan benda haram, hukumnya jelas tetap haram makanan itu,” tandas beliau.
Sebelumnya beberapa pihak di Malaysia untuk melegitimasi tindakan mereka soal pencampuran barang halal dengan unsur haram menggunakan fatwa terbaru Syaikh Qaradhawi. Dalam fatwanya Syaikh Qaradhawi menyatakan bahwa gelatin hewan termasuk babi halal digunakan termasuk di dalam produk makanan setelah gelatin babi itu bertransformasi menjadi zat lain. Menurut Qaradhawi, hukum ditetapkan bergantung pada illat (sebab) yang ada dan yang tiada. Dalam hal ini, illat merujuk kepada bahan yang sudah tidak kembali wujud.[fq/islampos/sinarharapan]
Redaktur: Al Furqon
Source: http://ift.tt/1hD4o3S
Category: frontpage
0 Response to "Ulama Malaysia Tolak Fatwa ‘Istihalah’ Syaikh Qaradhawi"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;