Menag Baru Diminta Percepat Penyelesaian RUU PKH



Nasional

Rabu 12 Syaaban 1435 / 11 Juni 2014 06:08




WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Sayed Fuad Zakaria mengharapkan Menteri Agama yang baru Lukman Hakim Syaifuddin bisa mensupport untuk membentuk Badan Khusus yang menangani haji, termasuk mempercepat RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).


Ditemui sebelum mengikuti Sidang Parpurna DPR Selasa (10/6), politisi Partai Golkar ini mengatakan, RUU PKH yang tengah dibahas DPR sekarang ini dimaksudkan agar dana yang dihimpun dari masyarakat bisa dikelola dengan baik, tepat sasaran dan memberi manfaat yang besar bagi jamaah haji. Dengan UU ini pula akan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengelolaan keuanga haji.


Tidak kalah penting, lanjut Sayed, dengan adanya UU ini maka seluruh dana haji bisa digunakan tepat sasaran, tidak digunakan secara sewenang-wenang dan penempatannya bisa dikelola secara transparan dan akuntabel.


Dengan UU ini akan ada kejelasan bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan haji dan tidak bisa dilepaskan dengan Revisi UU Penyelenggaraan Haji.


“Sesuai harapan kami penyelenggaraan haji dilakukan oleh suata badan khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, tidak lagi dibawah Kemenag,” tutur dia.


Menurutnya, dengan adanya badan khusus dan dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji pengelolaan dana yang jumlahnya trilunan itu lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.


Dalam RUU PKH itu pula nanti akan diatur soal pengawasan pengelolaan keuangan haji, juga bagaimana dan kemana uang haji ditempatkan sehingga menghapus kelemahan yang selama ini.


Selama ini, pengelolaan keuangan haji sepenuhnya dikelola Kemenag dan pengawasannya juga dilakukan Kemenag.


Nantinya kewenangan ini dilepas sehingga tidak ada lagi intervensi dari Kemenag dan kemungkinan dana disalahgunakan tidak akan terjadi.


Dengan UU ini pula diharapkan dana haji bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan jemaah haji.


Tentang pemanfaatan uang, lanjut Sayed, nantinya bisa ditempatkan di sebuah bank yang pemanfaatannya terukur. Di situ weweanang menteri tidak ada dan dikelola oleh badan.


Ditanya kapan RUU ditargetkan selesai, ia menyatakan secepatnya bisa digolkan di tingkat Badan Legislasi DPR. Baru kemudian pembahasan antara Komisi VIII dengan Kemenag, dan diharapkan pada masa sidang pertama tahun 2014/2015 atau masa sidang terakhir anggota DPR periode 2009-2014 September 2014 bisa diselesaikan.


“Sebab kalau tidak selesai, maka akan dibahas mulai nol lagi oleh DPR yang baru,” ungkap Sayed menambahkan. [pz/Islampos]


Redaktur: Pizaro













Source: http://ift.tt/TH40qp


Category: frontpage


0 Response to "Menag Baru Diminta Percepat Penyelesaian RUU PKH"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;