Aturan Biaya Nikah Tunggu Paraf Tiga Menteri



Nasional

Rabu 5 Syaaban 1435 / 4 Juni 2014 07:55




RANCANGAN Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Biaya Nikah sekarang masih di Kementerian Keuangan untuk menunggu paraf dari Menteri Keuangan.


“Posisi RPP Biaya Nikah sekarang masih di Kementerian Keuangan,” terang Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Zubaidi, Selasa (3/6) malam.


Menurut Zubaidi, setelah diparaf Menteri Keuangan, RPP ini juga masih harus diparaf oleh Menko Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu. Setelah semuanya lengkap, RPP Biaya Nikah baru akan dibawa ke Istana Negara untuk ditandatangani oleh Presiden RI.


Setelah Menkeu, harus diparaf dulu oleh Menko Perekonomian, lalu Mendagri,” kata Zubaidi.


RPP biaya nikah sudah ditunggu oleh para penghulu. Ini terkait dengan peristiwa di penghujung tahun 2013, ketika Kementerian Agama dikejutkan oleh adanya tuduhan gratifikasi yang diterima para penghulu ketika menikahkan di luar kantor.


Kemenag kemudian melakukan pertemuan dengan KPK dan Kementerian Keuangan (18/12/2013) untuk membahas solusi terbaik mengenai persoalan gratifikasi penghulu.


Kemenag kemudian menyiapkan RPP tentang Biaya Nikah sebagai revisi dari PP 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.


RPP tersebut mengatur biaya nikah menjadi dua, gratis jika dilakukan di KUA dan dikenai tarif enam ratus ribu rupiah jika dilakukan di luar KUA. [Pz/Islampos]


Redaktur: Pizaro













Source: http://ift.tt/1o7ag63


Category: frontpage


0 Response to "Aturan Biaya Nikah Tunggu Paraf Tiga Menteri"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;