Peraturan Belum Ada, Kemendikbud Tidak Beri Sanksi Sekolah dan Dinas Pendidikan yang Melarang Jilbab



Nasional

Selasa 28 Jamadilakhir 1435 / 29 April 2014 09:30





Ilustrasi



LEWAT Whatsapp, Ahad, (27/4), Islampos menerima pesan dari sekretatis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kota Bekasi, Nashilul Umam mengenai hasil audiensi Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab (PII, IPPNU, IPM, KAMMI, HMI, dan FSLDK) dengan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia bidang Kebudayaan,Wiendu Nuryanti terkait larangan jilbab di sekolah-sekolah negeri di Bali,


Berikut hasil audiensinya:

1. Tanggal 5 Mei 2014 akan diadakan uji publik bersama Dinas Pendidikan (Disdik) tiap propinsi yang wilayahya minoritas muslim.

2. Ujii publik akan diadakan sebanyak tiga kali.

3. Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab akan diundang pada uji publik kedua atau ketiga.

4.Setelah tiga kali uji publik, Peraturan menteri (Permen) akan diajukan ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) untuk ditandatangani, lalu diberikan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk didaftarkan ke lembar negara.

5.Kemendikbud tidak menjanjikan waktu penerbitan Permen. Namun mereka akan mengusahakan sebelum tahun ajaran baru.

6. Kemendikbud tidak bisa menindak atau memberikan sanksi kepada Disdik dan sekolah yang melarang siswinya memakai jilbab karena merasa belum punya pijakan yang kuat. Jadi mereka menunggu Permen terbit dahulu agar dampaknya bisa lebih signifikan.

7.Aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab menekan agar bulan Mei Permen itu sudah harus terbit. Jika belum terbit,maka aliansi Pelajar Mahasiswa Indonesia untuk Kemerdekaan Berjilbab akan mendemo Mendikbud. []


Redaktur: Saad Saefullah













Source: http://ift.tt/1tXGJOG


0 Response to "Peraturan Belum Ada, Kemendikbud Tidak Beri Sanksi Sekolah dan Dinas Pendidikan yang Melarang Jilbab"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;