Pemerintah berencana berlakukan pajak impor smartphone sebesar 20 persen. Berita baik atau buruk?

pajak-smartphone-indonesia

Jika Anda sering membeli dan mengganti-ganti smartphone, maka Anda tidak mungkin menyambut berita ini dengan baik: Departemen Perdagangan dan Perindustrian berencana untuk memberlakukan pajak penjualan barang mewah sebesar 20 persen untuk smartphone impor. Pajak yang diusulkan akan diberlakukan baik untuk handphone dengan harga di atas Rp 5 juta maupun handphone impor dengan segala jenis harga (pemerintah belum memutuskan). Kementerian beralasan bahwa mereka perlu melindungi produsen lokal dari gempuran merek luar negeri yang membanjiri tanah air. Mereka berencana untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bahwa Indonesia mengimpor handphone hingga senilai USD 2,79 miliar pada tahun 2013. Angka tersebut menunjukkan bahwa handphone merupakan komoditas impor terbesar di Indonesia selain minyak dan gas. Di sisi lain, pemerintah telah berusaha untuk mendukung pertumbuhan industri manufaktur handset lokal dengan menarik produsen handset raksasa asal Taiwan Foxconn ke Indonesia. Saat ini Indonesia hanya memiliki pabrik smartphone untuk lima merek lokal: Axioo, Polytron, Evercoss, Mito, dan Advan.


Evercoss dan Mito adalah dua merek handphone lokal terkemuka di Indonesia. Evercoss menargetkan menjual 1,5 juta handphone per bulan tahun ini. Advan mengklaim bahwa mereka menjual sekitar satu juta handphone dan tablet setiap bulan pada tahun 2013. Evercoss dan Mito masing-masing menempati tempat kelima dan ketujuh terkait jumlah pengiriman handphone di kuartal ketiga tahun 2013 di Indonesia. Mereka dikalahkan oleh Samsung, Smartfren, BlackBerry, dan Lenovo.


Namun menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, serta Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), pemerintah bisa mengambil tindakan lebih lanjut untuk memacu pertumbuhan smartphone lokal. Saat ini Indonesia menarik biaya lima sampai 15 persen untuk komponen handphone, tapi tidak menarik biaya sepeser pun ketika mengimpor handset secara keseluruhan. Itu saja telah menjadi penghalang bagi produsen lokal yang ingin mengembangkan lini smartphone mereka sendiri. Tentu saja pemerintah bisa saja memberikan insentif yang lebih baik bagi perusahaan asing untuk membangun pabrik di Indonesia.


(Baca juga: Harga iPhone 5S dan 5C di Singapura dan Malaysia jauh lebih murah!)


APSI juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan smartphone pasar gelap (black market) semakin merajalela. Harga smartphone impor di Indonesia akan menjadi sangat mahal dibanding harga di luar negeri, ini tentunya membuat orang semakin tergoda untuk melakukan pembelian di pasar gelap. APSI memperkirakan bahwa saat ini terdapat sekitar 60 juta handphone ilegal yang digunakan di negara ini.


Pemerintah mengatakan bahwa mereka memahami kekhawatiran masyarakat, dan akan mempertimbangkan dan mengantisipasi semua dampak negatif yang mungkin terjadi dari kebijakan tersebut. Secara khusus, pemerintah sedang mempertimbangkan mengambil langkah-langkah untuk membatasi jumlah handphone pasar gelap yang masuk ke Indonesia, dan membatasi penggunaan handphone pasar gelap yang telah masuk. Terkait pembatasan penggunaan handphone pasar gelap, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk hanya mengizinkan orang menggunakan handphone dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang telah terdaftar – identifikasi unik untuk setiap handphone. Handphone yang tidak memiliki IMEI terdaftar tidak akan bisa digunakan di Indonesia. Rencana serupa terkait IMEI telah diisukan tahun lalu, namun banyak pelaku di industri ini sendiri yang skeptis terhadap pelaksanaannya.


Ada juga masalah lain mengenai apakah smartphone harus dianggap barang mewah. Yustinus Prastowo dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai bahwa handphone dengan harga lebih dari Rp 10 juta bisa dianggap sebagai barang mewah, tapi tidak bagi handphone dengan harga Rp 5 juta. Bila dibandingkan dengan perangkat elektronik lainnya, TV dan kulkas dengan harga di bawah Rp 10 juta tidak dianggap barang mewah, sedangkan AC dengan harga di bawah Rp 8 juta juga bukan barang mewah.


Bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju jika pemerintah menaikkan pajak untuk smartphone impor?


(Sumber: Jakarta Post, merdeka, Kompas, Tempo #1 and #2 | Gambar dari pengguna Flickr 401(K) 2012)


Source: http://ift.tt/OOC7JS






via HeniPutra.Net http://ift.tt/OOGxAs

0 Response to "Pemerintah berencana berlakukan pajak impor smartphone sebesar 20 persen. Berita baik atau buruk?"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;