Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin dan 682 Anggotanya Divonis Hukuman Mati





Senin, 28/04/2014 21:02:37 | Dibaca : 57


Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie (tengah)


Kairo (SI Online) – Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie beserta 682 petinggi dan simpatisan Ikhwan dijatuhi hukuman mati. Vonis yang melanggar Hak Asasi Manusia ini dijatuhkan oleh Pengadilan kota Minya, Mesir, Senin (28/4/2014).


Para terdakwa yang dijatuhi vonis itu adalah mereka yang dituding terlibat dalam pembunuhan dan percobaan pembunuhan anggota kepolisian di kota Matay, provinsi Minya pada 14 Agustus 2013.


Pada hari itu, polisi membubarkan aksi unjuk rasa pro-Muhammad Mursi yang berujung bentrok berdarah dan mengakibatkan ratusan orang tewas.


Namun, sebagian besar terdakwa mengatakan, mereka tidak terlibat dalam kasus penyerangan anggota polisi itu. Sebagian besar terdakwa juga menyangkal mereka adalah pendukung Ikhwanul Muslimin.


Pengadilan yang sama juga menjatuhkan hukuman mati kepada 492 orang dari 592 terdakwa pada Maret lalu. Sisanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.


red: shodiq ramadhan

sumber: AFP





Source: http://ift.tt/1itVVcX


0 Response to "Mursyid Aam Ikhwanul Muslimin dan 682 Anggotanya Divonis Hukuman Mati"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;