TEMPO.CO, Jakarta – Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia melayangkan uji materi terhadap dua undang-undang yang terkait dengan telekomunikasi. Mereka mempermasalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pradnanda Berbudy, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan pasal-pasal yang disebutkan dalam dua undang-undang itu melanggar konstitusi. Menurut dia, terdapat pelanggaran hak warga negara dalam berusaha dan dalam mendapatkan informasi.
“Dalam pasal UU PNBP itu besaran tarifnya tidak disebutkan, sehingga pemerintah semena-mena menentukan besaran tarifnya. Padahal sudah banyak penerimaan negara bukan pajak di industri telekomunikasi,” ujar dia saat ditemui seusai mendaftarkan uji materi di gedung MK, Jumat, 17 Januari 2014.
Pradnanda menjelaskan, terdapat empat jenis PNBP yang harus ditanggung industri telekomunikasi. Beban itu dimasukkan ke dalam Biaya Hak Penyelenggaraan. Keempatnya itu adalah, BHP Frekuensi, Telekomunikasi, Jasa Telekomunikasi, dan Konten.
Menurut dia, terdapat banyak biaya-biaya tak jelas dalam keempat BHP itu. Biaya tak jelas itulah yang membuat penyedia jasa internet terbebani.
Salah satu penerapan tarif yang tak jelas tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 UU PNBP. Pasal ini mengatur bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam kelompoknya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pradnanda mengatakan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 23A, yang menyatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pada prakteknya pemerintah mengaturnya lewat Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, lanjut dia, Undang-Undang PNBP harusnya mengatur rinci mengenai tarif dan jenis masing-masing penerimaan negara bukan pajak. Nantinya, pemerintah diharapkan merujuk pada Undang-Undang PNBP untuk menetapkan tarif.
Banyaknya pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang ini juga mengakibatkan pada kenaikan harga. Konsumen merasa dirugikan dengan tarif internet yang begitu mahal.
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Titik-Titik Banjir Jumat Pagi ini
Ahok: Kampanye di Tempat Bencana Tak Akan Diingat
Bupati Tangerang Tolak Sodetan Ciliwung-Cisadane
Banjir Bandang Jakarta Bukan Karena Hujan
Source: http://ift.tt/1eQ7Wvu
via HeniPutra.Net http://ift.tt/1dqxvSl
0 Response to "FPI Ajukan Uji Materi Terkait Biaya Internet"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;