MERDEKA.COM. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh seorang pelaku Sofian Yusup (SY) di Bandara Internasional Ngurah Ray, Bali, Minggu 15 Desember lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti seberat 3.122,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam koper milik tersangka.
Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto mengatakan, kasus ini bermula dari perkenalan SY dengan seorang pria bernama Ilham Firmansyah (IF), melalui situs jual beli di Internet pada bulan November lalu. SY yang saat itu hendak membeli sebuah gitar dari IF, justru ditawarkan sebuah pekerjaan untuk mengambil perhiasan di India.
“Saat berbincang-bincang pada waktu membeli gitar, SY ditawari pekerjaan untuk mengambil permata di India. SY pun dikenalkan kepada HW bibinya IF, dan diberi modal sebesar USD 200 untuk berangkat ke India,” kata Sumirat, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (19/12).
Sumirat menjelaskan, pada tanggal 9 Desember 2013 SY pun akhirnya bertolak ke India untuk mengambil barang tersebut. Usai mendapatkan barang pesanannya, SY lalu kembali ke Indonesia pada tanggal 14 desember 2013 dan langsung menuju ke Bali.
“SY mendapat mengaku upah Rp 5 juta rupiah, ternyata yang dibawa bukanlah perhiasan tapi sabu seberat 3 kilo dan akhirnya berhasil ditangkap di Bali, lalu kami lakukan pengembangan,” jelas Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, di bawah pengawasan petugas, pada hari Senin (16/12), SY menyerahkan koper kepada IF yang datang bersama HW di bawah jembatan di kawasan pintu Tol Cileunyi. Saat itu pula petugas mengamankan kedua tersangka.
“Sabu tersebut, rencananya akan dikirim ke Jakarta yang sudah dipesan oleh tersangka lainnya yaitu Dian Farida Susanti alias Ayu yang juga telah kami amankan,” ungkap Sumirat.
Sumirat mengatakan, barang haram tersebut ternyata sudah dipesan oleh seorang warga negara Angola bernama Avid Schot (AS) yang ada di kawasan Sabang, Jakarta Pusat. Saat dilakukan pengejaran, AS berusaha kabur dari kejaran petugas, sehingga terpaksa melepaskan tembakan yang mengenai kakinya.
“Dia ditembak sebanyak dua kali di bagian kaki karena mencoba kabur dari kejaran petugas,” jelas Sumirat.
Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan buah telepon genggam dan lima buah kartu ATM. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: Merdeka.com
Source: http://id.berita.yahoo.com/paket-permata-isi-sabu-dari-india-berujung-penembakan-151111397.html
via HeniPutra.Net http://heniputra.net/paket-permata-isi-sabu-dari-india-berujung-penembakan-wn-angola.html
0 Response to "Paket permata isi sabu dari India berujung penembakan WN Angola"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;