TEMPO.CO, Jakarta – Proses akuisisi PT XL Axiata Tbk terhadap PT Axis Telekom Indonesia telah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan begitu, tinggal menunggu pelaksanaan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) XL dan hasil kajian penilaian dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Hari ini kami sudah dapat persetujuan dari BKPM. Persetujuan ini berhubungan dengan permohonan perubahan pemegang saham,” kata Direktur Utama PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi, di Jakarta, Senin 23 Desember 2013.
Ia menjelaskan, permohonan perizinan kepada BKPM diajukan oleh AXIS untuk perubahan komposisi pemegang saham. AXIS sendiri telah rampung menggelar RUPS pada November lalu. (Baca: Pemerintah Izinkan Merger XL-Axis)
Selanjutnya, XL akan melapor pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah RUPSLB XL selesai dilaksanakan dan mencapai tahap closing merger yang dijadwalkan akhir Februari 2014.
Soal izin dari KPPU yang belum keluar, Hasnul mengatakan proses akuisisi bisa dilakukan secara berbarengan dengan penilaian yang dilakukan KPPU. “Kami baru berkonsultasi dengan KPPU pekan lalu dan secepatnya akan ada konsultasi lanjutan,” ujarnya. (Berita lain: Akuisisi, XL dan Axis Jadi Satu Blok Frekuensi)
Konsultasi yang dilakukan XL kepada KPPU menyangkut verifikasi dokumen yang telah diserahkan dan melengkapi dokumen lain yang harus dipenuhi. Dalam hal ini XL berharap hasil KPPU nantinya bernilai positif sehingga proses akuisisi dan merger bisa berjalan sesuai rencana.
Proses akuisisi dan merger XL terhadap AXIS akan melalui beberapa tahap, yaitu persetujuan dari pemegang saham kedua belah pihak, persetujuan instansi terkait seperti KPPU dan OJK, mengingat XL sebagai perusahaan publik. Setelah persetujuan ini didapat, kemudian closing akuisisi dapat dilakukan pada akhir Januari 2014, dilanjutkan dengan closing merger yang dijadwalkan akhir Februari 2014.
XL harus menyediakan dana sebesar US$ 865 juta untuk mencapai akuisisi dan merger AXIS. Pendanaan didapat dari pinjaman XL sebagai perusahaan induk sebesar 58 persen dan sisanya berupa pinjaman dari institusi keuangan lainnya.
ROSALINA
Berita Terpopuler
Jokowi Capres, Risma Bersedia Dampingi Ahok?
Atut Kecewa, Anaknya Besuk Harus Izin KPK
Rave Party Jakarta: Go Hard or Go Home!
Diserang Lewat Internet, Jokowi: Enggak Usah Diurus
Pro Jokowi dan Pro Mega Adu Kuat
Source: http://id.berita.yahoo.com/akuisisi-axis-xl-kantongi-izin-bkpm-052520885.html
via HeniPutra.Net http://heniputra.net/akuisisi-axis-xl-kantongi-izin-bkpm.html
0 Response to "Akuisisi AXIS, XL Kantongi Izin BKPM"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;