Pemerintah Afghanistan Pertimbangkan Terapkan Lagi Rajam

KABUL, muslimdaily.net, – Pemerintah Afghanistan sedang mempertimbangkan memberlakukan kembali hukum rajam sebagai hukuman atas tindakan perzinahan, demikian menurut Human Rights Watch, sebagaimana dilansir situs berita theguardian.com


Hukum rajam diperkenalkan dalam draf revisi KUHP negara itu, yang dikelola oleh Departemen Kehakiman. Menurut draft baru, perzinahan oleh orang-orang yang sudah menikah akan dihukum dengan rajam sampai mati, sementara pelaku yang belum menikah akan dijatuhi hukuman cambuk.


Hukum rajam dan cambuk diberlakukan di bawah hukum syariah dan ditegakkan di bawah pemerintahan Taliban antara pertengahan 1990-an hingga 2001. Namun, setelah jatuhnya rezim Taliban, pemerintah baru yang didukung negara-negara barat telah berkomitmen untuk mematuhi konvensi internasional tentang pelarangan rajam.


Usulan untuk menggunakan kembali hukum rajam dan cambuk datang pada saat Afghanistan berada di tengah-tengah negosiasi dengan Amerika Serikat untuk memastikan dukungan keuangan lanjutan bagi Afghanistan selama sepuluh tahun ke depan.


Source: http://muslimdaily.net/berita/internasional/pemerintah-afghanistan-pertimbangkan-terapkan-lagi-rajam.html



0 Response to "Pemerintah Afghanistan Pertimbangkan Terapkan Lagi Rajam"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;