ilustrasi
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum juga diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meski telah menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
Atas alasan itu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah masa cutinya berakhir pada 11 Februari 2016 mendatang.
Bahkan, Mendagri hanya diberikan tenggat tiga hari setelah somasi dilayangkan, Rabu (8/2) ini.
"Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan UU. Terhitung hari ini (Rabu), kita kasih waktu 3x24 jam," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam konfrensi pers di kantornya, seperti diberitakan RMOL (Induk RMOL Sumsel), sore ini.
Habiburokhman mengatakan, desakan somasi terbuka kepada Kemendagri tersebut akan dilayangkan hari ini.
Jika dalam tenggat waktu yang telah ditentukan, Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan memproses hukum Menteri Tjahjo Kumolo.
"Yang pertama, kami akan melaporkan (Mendagri) ke Ombudsman. Yang kedua, kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara," demikian Habiburokhman.
Sumber: rmolsumsel
0 Response to "Nah Loe... Mendagri Diberi Tenggat 3 Hari untuk Berhentikan Ahok, Kalau Tidak..."
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;