Kasus Pelajar Hacker KPAI Nilai Penahanan adalah Jalan Terakhir


Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered


TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA – Seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap tim cyber crime Polda Jawa Timur di Sangatta. Ia diduga membobol rekening deposit (virtual account) milik mitra beberapa perusahaan besar yang berkedudukan di Jawa Timur dan Yogyakarta, via aktivitas di internet alias hacking.


Penangkapan dilakukan tanggal 2 April 2014 lalu di Sangatta. Namun Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) baru mendapatkan informasi dari keluarganya yang resah terkait proses hukum yang dijalani pelajar laki-laki berusia 16 tahun, berinisial AD tersebut.


Ketua Satgas Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ihsan, mengatakan secara hukum jika AD terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan ketentuan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak dan direvisi dalam UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak serta UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, menegaskan bahwa AD memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum, keluarga dan dijamin semua haknya selama proses hukum berjalan


“Penahanan terhadap anak sebagai pelaku adalah upaya terakhir. Dan jika anak dijamin tidak akan melarikan diri, mengulang kembali perbuatannya serta menghilangkan barang bukti, maka penyidik dianjurkan untuk tidak melakukan penahanan pada anak,” katanya, Selasa (15/4/2014) malam.


“Anak harus didampingi dalam proses penyidikan sehingga dipastikan bahwa BAP yang dibuat betul-betul bukan atas tekanan dan pemaksaan,” katanya.


Bagaimana sebaiknya pemerintah atau masyarakat bersikap pada anak yang jenius namun “salah bertindak” seperti ini? “Pemerintah harus menyiapkan sistem yang dapat menjangkau dan mengarahkan anak-anak yang memiliki bakat khusus melalui program yang memadai untuk anak berkembang,” katanya.


Ketika pemerintah belum memiliki sistem untuk menyalurkan bakat dan minat anak, sedangkan tindakan yang dilakukan anak sampai menyerempet ke ranah pidana, maka tindakan tersebut tidak bisa dibebankan penuh pada anak, tapi ada pertimbangan hukum yang dapat meringankan anak.


Baca Juga:


Kasus Pelajar Hacker KPAI Nilai Penahanan adalah Jalan Terakhir


Milarder Ini juga Pernah Hidup Miskin


OJK Sulampua Optimistis Pungutan Iuran Perbankan Tercapai



Source: http://ift.tt/1iWNd9d






via HeniPutra.Net http://ift.tt/1m6nT5M

0 Response to "Kasus Pelajar Hacker KPAI Nilai Penahanan adalah Jalan Terakhir"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;