Perdebatan tentang kebebasan berbicara di Twitter dan Facebook di Indonesia

penjara-Twitter-Cyber-Law

Benny Handoko hanyalah seorang pria biasa yang suka membuat tweet tentang sepak bola dan politik, tetapi kemarin, seperti dilansir dari The Jakarta Globe, pengadilan Indonesia memutuskan ia bersalah karena telah mem-posting komentar fitnah terhadap seorang politisi di tanah air. Ia dijatuhi hukuman satu tahun percobaan. Kasusnya menimbulkan protes terkait peraturan internet yang telah menjadi dasar dari banyak tuntutan pencemaran nama baik yang terjadi di negara ini.

Benny, yang menggunakan username @benhan membuat tweet pada tanggal 7 Desember 2012 yang mengatakan bahwa politisi tersebut telah mencuri uang dari Bank Century, bank yang telah ditutup dan yang menarik perhatian nasional terkait skandal bailout. Benny juga mengatakan bahwa politisi tersebut menduduki posisi sebagai pejabat pajak selama era yang paling korup di Indonesia. Tweet ini mengakibatkan perang di Twitter dengan politisi tersebut, yang pada akhirnya, menghasilkan putusan pengadilan kemarin. Twitter Benny menjadi terkenal dan sekarang memiliki lebih dari 53.000 follower. Saat ini, tweet-tweet Benny tersebut telah dihapus.


Menurut Jakarta Post, pencemaran nama baik secara online, yang tercakup dalam pasal 27 dan 45 dari hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menetapkan bahwa “siapapun yang didapati bersalah karena menggunakan media elektronik, termasuk jejaring sosial, untuk mengintimidasi atau mencemarkan nama baik orang lain dapat dikenai hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.”


Pihak yang tidak setuju menawarkan beberapa argumen mengapa peraturan ini harus direvisi atau bahkan dihapus.


Pertama, hal ini tidak sejalan dengan peraturan pencemaran nama baik di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki hukuman yang lebih ringan. Setelah empat tahun pelaksanaan, Kemenkominfo akhirnya menyetujui hal ini dan berencana untuk mengurangi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku di KUHP. Jadi ini bukan masalah terbesar.


Kedua, regulasi internet tidak sejalan dengan konstitusi demokratis negara, yang memberikan kebebasan berbicara, baik secara offline maupun online. Aliansi Jurnalis Independen Indonesia percaya bahwa peraturan tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi di negara ini. Di sisi lain, dewan konstitusional berpendapat bahwa hak individu untuk melindungi reputasinya harus dilindungi. Kebebasan berbicara tidak berarti bahwa tidak ada batas, sehingga regulasi diadakan untuk membantu melindungi masyarakat dari perilaku berbahaya.


Beberapa orang juga berpendapat bahwa pencemaran nama baik seharusnya tidak diatur dalam hukum tindak pidana karena bukan merupakan “serangan” terhadap negara, melainkan di bawah hukum perdata karena “serangan” terhadap seorang individu.


Hukum ITE telah menjadi sumber protes bahkan selama hari-hari awal pelaksanaannya pada tahun 2009. Tetapi hukum ini masih berdiri dalam periode kabinet saat ini (yang berlangsung lima tahun), dan sekarang tiga organisasi – ICT Watch, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) – berencana untuk memastikan bahwa peraturan ITE akan direvisi untuk periode kabinet mendatang.


Kompas mengutip perwakilan SafeNet, Damar Juniarto, yang mengatakan bahwa ada lebih dari 25 kasus orang yang dituntut berdasarkan peraturan ITE. Beberapa contoh termasuk Donny Iswandono, yang menerima tuduhan pencemaran nama baik September lalu terkait artikel online-nya tentang korupsi di Nias Selatan, Sumatera Utara.


Bulan sebelumnya, pengguna Facebook dituduh memfitnah dengan membuat komentar online tentang indikasi korupsi di Gereja Bethany di Surabaya, Jawa Timur. Karena kasus-kasus seperti itu, banyak orang percaya bahwa regulasi ITE dapat digunakan oleh penguasa sebagai senjata untuk mengekang suara rakyat.


Peraturan internet yang sama (atau bahkan lebih ketat) dapat ditemukan di Vietnam, dimana setiap aktivitas online

Kompas mengutip perwakilan SafeNet, Damar Juniarto, yang mengatakan bahwa ada lebih dari 25 kasus orang yang dituntut berdasarkan peraturan ITE. Beberapa contoh termasuk Donny Iswandono, yang menerima tuduhan pencemaran nama baik September lalu terkait artikel online-nya tentang korupsi di Nias Selatan, Sumatera Utara.


Bulan sebelumnya, pengguna Facebook dituduh memfitnah dengan membuat komentar online tentang indikasi korupsi di Gereja Bethany di Surabaya, Jawa Timur. Karena kasus-kasus seperti itu, banyak orang percaya bahwa regulasi ITE dapat digunakan oleh penguasa sebagai senjata untuk mengekang suara rakyat.


Peraturan internet yang sama (atau bahkan lebih ketat) dapat ditemukan di Vietnam, dimana setiap aktivitas online yang dianggap “bertentangan dengan kepentingan negara” bisa mengakibatkan seseorang dipenjara.


Bagaimana menurut kalian? Apakah regulasi kebebasan berbicara di ranah dunia online perlu direvisi kembali?


(Sumber: Jakarta Globe, Jakarta Post, Kompas, AJI Indonesia)


Source: http://ift.tt/1fwtBqL






via HeniPutra.Net http://ift.tt/1c5K6HM

Related Posts :

0 Response to "Perdebatan tentang kebebasan berbicara di Twitter dan Facebook di Indonesia"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;

Shares
FacebookXPinterestLineWhatsAppSMSSumoMe