Rampas Handphone Penumpang Metromini, Tiga Anak Punk Diciduk Polisi


Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Upaya memberantas aktivitas premanisme kembali dilakukan Polsek Kebayoran Baru. Sebanyak tiga anak jalanan yang kerap mengatasnamakan punk berhasil diringkus petugas, karena tertangkap basah melakukan perampasan dalam metromini.


Ramainya aktivitas anak punk pada beberapa wilayah sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan para warga, khususnya para penumpang angkutan umum. Pasalnya, bukan hanya berorasi dengan nada mengancam dan memaksa untuk meminta uang, anak-anak punk yang berusia remaja itu tidak segan-segan merampas barang milik penumpang.


Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Anom Setiadji mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang pemuda yakni ARH (24), AS (19), dan AR (19) yang mencoba melakukan perampasan sebuah handphone milik Yusnia (17) penumpang Metromini S69 jurusan Blok M-Cileduk pada Sabtu (21/12/2013) lalu.


“Awalnya mereka melakukan orasi di dalam bus Metromini dan meminta uang kepada korban. Korban yang mengaku takut itu kemudian mencari uang untuk diberikan. Di saat yang sama salah satu pelaku langsung mengambil ponsel merek Blackberry yang berada di tas,” ujarnya di Mapolsek Kebayoran Baru, Kamis (26/12/2013).


Mengetahui handphonenya dirampas salah seorang pelaku, korban kemudian berteriak. Mendengar teriakan korban, ungkapnya, beberapa orang penumpang lainnya dan warga di sekitar lokasi segera membekuk tersangka hingga akhirnya diamankan petugas di sekitar Jalan Kyai Maja. Diungkapkannya, modus para pelaku dengan melakukan orasi di atas angkutan umum tersebut diakuinya bukan hal yang baru. Tetapi, modus tersebut terbukti efektif karena di saat penumpang takut dan lengah, para pelaku kemudian langsung merampas barang berharga milik korban.


“Berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari tiga bulan di sekitar Blok M dan Cileduk. Mereka selalu menggunakan modus yang sama yaitu berorasi diatas angkutan umum untuk merampas dompet, uang, atau handphone milik penumpang. Kemudian barang-barang rampasan itu dijual di kawasan sekitar Kebayoran Lama,” jelasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Kebayoran baru. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya 8 tahun penjara.


Baca Juga:


Rampas Handphone Penumpang Metromini, Tiga Anak Punk Diciduk Polisi


Tahun 2014, 20 Perusahaan Korea Investasi di Indonesia


Untuk Pertama Kalinya, Putri Una Liburan ke Pulau Seribu



Source: http://id.berita.yahoo.com/rampas-handphone-penumpang-metromini-tiga-anak-punk-diciduk-213950382.html






via HeniPutra.Net http://heniputra.net/rampas-handphone-penumpang-metromini-tiga-anak-punk-diciduk-polisi.html

0 Response to "Rampas Handphone Penumpang Metromini, Tiga Anak Punk Diciduk Polisi"

Posting Komentar

Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;