TEMPO.CO , Jakarta:Kementerian Komunikasi dan Informasi menyatakan ada sejumlah kasus kejahatan dunia maya yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat. Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu, 16 November 2013 di situs kominfo.go.id, disebutkan bahwa akses ilegal, perubahan data, berita bohong yang merugikan konsumen, serta konten yang melanggar kesusilaan merupakan kasus yang sering dilaporkan.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, banyak laporan, kasus akses ilegal sering diikuti dengan perubahan data. “Pelaku menelusup ke sistem atau penyimpanan data milik seseorang atau institusi dan mengubah datanya,” kata Gatot dalam siaran tertulis itu. “Semua kasus itu melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eletronik.”
Inilah beberapa kasus terkait keamanan informasi yang pernah ditangani Kementerian Komunikasi dan Informasi:
1. Kasus hacking dan penambahan nama domain.
Pelaku tindak pidana dapat menemukan celah keamanan informasi dalam Sistem Pendaftaran Nama Domain dan kemudian menambahkan beberapa nama domain untuk digunakan sendiri tanpa melalui prosedur pendaftaran yang sah (memberikan KTP dan membayar). Pelaku semacam itu bisa diancam pasal akses ilegal (Pasal 30 UU ITE) dan perubahan data (Pasal 32 UU ITE).
2. Kasus pornografi.
Pelaku adalah administrator dari sebuah website. Admin mengangkat super-moderator dan moderator yang tidak diketahui identitas aslinya dan memberikan kewenangan kepada mereka untuk membuat forum dan subforum serta mengelola dan membuat peraturannya. Beberapa moderator membuat sub forum untuk berbagi video, gambar, atau link pornografi. Admin diduga mengetahui adanya sub forum tersebut tetapi tidak menegur atau menghapus sub forum. Admin semacam itu dapat diancam membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1) UU ITE).
3. Kasus penghinaan.
Pelaku menuduh korban sebagai orang yang rasis melalui forum. Korban tidak terima dengan tuduhan tersebut dan melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi. Direktorat Keamanan Informasi menjadi mediator bagi pelaku dan korban untuk berdamai sehingga kasus tidak dilanjutkan.
Berdasarkan data dari Government Computer Security Incident Response Team (Govt CSIRT), selama rentang waktu Januari sampai September, insiden keamanan informasi yang paling sering terjadi yaitu web defacement, malware, spam, ip brute force, phising dan lain-lain.
PRAGA UTAMA
Source: http://id.berita.yahoo.com/laporan-cyber-crime-terbanyak-ke-pemerintah-221949450.html
via HeniPutra.Net http://heniputra.net/laporan-cyber-crime-terbanyak-ke-pemerintah.html
0 Response to "Laporan Cyber Crime Terbanyak ke Pemerintah"
Posting Komentar
Bagaimana menurut kamu??? hmmmmmmmm @_^;